Tag: undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan uullaj

Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda
MOTOLIFE

Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda

Jumat, 24 Januari 2020 | 09:40 WIB
Larangan itu sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khusus untuk para pelanggar bisa diancam denda ataupun kurungan penjara.
Selengkapnya

TERPOPULER

Tag Popular