Mulyanto menjelaskan kedua pelajar tersebut mengalami luka cukup dalam, sehingga harus dilarikan ke Puskesmas terdekat, guna mendapatkan perawatan dari dokter.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan mencari pelaku pembacokan tersebut.
Baca Juga : Bangga, Pembalap Indonesia Berhasil Finish Posisi 10 di Red Bull Rookies Cup Spanyol Race 2
“Suhendi 20 jahitan, dan Ahyani 30 jaitan. Kita sudah periksa beberapa saksi yang juga teman mereka,” jelasnya.
Di tempat lain, sebanyak 43 pelajar salah satu Sekolah Menegah Kejuruan Negeri (SMKN) diwilayah Kabupaten Serang diamankan oleh Polsek Kragilan, karena tertangkap tangan membawa senjata tajam saat bergerombol di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kapolsek Kragilan, Kompol Andie Firmansyah mengatakan dari 43 pelajar yang diamankan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan berbagai jenis senjata tajam berupa satu bilah celurit, satu buah pipa besi, dan satu buah palu, diduga sajam tersebut digunakan untuk melakukan penyerangan.
“Mereka diduga hendak melakukan penyerangan. Alhamdulillah belum sempat terjadi tawuran, seluruh pelajar tersebut kita amankan di Mapolsek,” katanya.
Baca Juga : Sempat Terlindas di Moto2 Jerez 2019, Begini Kondisi Terkini Dimas Ekky Dari Kru Honda Team Asia
Firman menjelaskan 43 pelajar yang sudah diamankan tersebut, selanjutnya diserahkan kepada orangtuanya.
Sedangkan, yang terbukti membawa sajam akan diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku
“Bagi yang terbukti membawa Sajam akan akan dikenakan Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun Penjara. Sedangkan mereka yang tidak membawa sajam kita panggil orangtuanya,” tutupnya.