Sampai di lokasi kejadian, motor menabrak pejalan kaki bernama Bawon (74). Akibat kecelakaan tersebut, Bawon meninggal dunia.
Dikarenakan kelalaiannya, SVJ dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
Karena SVJ masih di bawah umur, maka dilakukan upaya diversi sesuai dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 7 Ayat 1. Dalam pasal tersebut, menyebutkan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.
“Upaya diversi diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyidik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” ucap Iptu Manggala.
Iptu Manggala menambahkan dengan diversi ini diharapkan dicapai solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Salah satu tujuannya untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak sebagai pelaku. Hal tersebut untuk menghindarkan anak dibawah umur terampas haknya akibat permasalahan hukum. (www.motorplus-online.com)