Find Us On Social Media :

Bagaimana Hukum Untuk Anak Di Bawah Umur Bawa Motor Penyebab Kematian?

By Motorplus, Rabu, 22 Maret 2017 | 18:31 WIB
()

Pengguna motor di bawah umur kerap terlihat.

Apakah untuk menuju ke lokasi sekolah atau sekadar riding wara-wiri biasa.

Nah, tak sedikit pengguna di bawah umur ini terlibat kecelakaan.

Bahkan menyebabkan kematian.

Bagaimana hukuman yang diterapkan untuk anak di bawah umur terlibat kecelakaan fatal?

Kejadian di Purbalingga, JawaTengah bisa jadi cerminnya.

Pihak Polres Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan diversi terhadap kasus kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia, Senin (20-3-2017).

Kasat Lantas AKP Sukarwan SH melalui Kanit Laka Iptu Manggala Agung Sri Mahardjo menjelaskan, diversi dilakukan dengan mengundang instansi terkait seperti Bapas Purwokerto, Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, perangkat desa, keluarga korban serta pelaku dan keluarganya.

Menghadirkan pihak terkait bertujuan untuk mencapai perdamaian antara pihak korban dan anak sebagai pelaku.

Sehingga mampu menyelesaikan perkara pidana anak di luar proses peradilan. Mengingat pelakunya masih di bawah umur.

Sebelumnya kecelakaan terjadi pada Kamis (02-02-2017)  di Jalan Raya Dusun Kedoya Desa/Kecamatan Karangreja Purbalingga.

Seorang pelajar berumur 16 tahun berinisial SVJ, mengendarai motor dengan nomor polisi R 6110 WL melaju dari arah utara menuju selatan.

Sampai di lokasi kejadian, motor menabrak pejalan kaki bernama Bawon (74). Akibat kecelakaan tersebut, Bawon meninggal dunia.

Dikarenakan kelalaiannya, SVJ dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.

Karena SVJ masih di bawah umur, maka dilakukan upaya diversi sesuai dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 7 Ayat 1. Dalam pasal tersebut, menyebutkan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.

“Upaya diversi diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyidik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” ucap Iptu Manggala.

Iptu Manggala menambahkan dengan diversi ini diharapkan dicapai solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Salah satu tujuannya untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak sebagai pelaku. Hal tersebut untuk menghindarkan anak dibawah umur terampas haknya akibat permasalahan hukum. (www.motorplus-online.com)