Find Us On Social Media :

Presiden Bakal Teken Perpu Soal Motor Listrik

By Hendra, Rabu, 9 Agustus 2017 | 13:07 WIB

Dalam waktu tak lama lagi, payung hukum soal produksi kendaraan listrik akan dibuat.

Lewat Peraturan Presiden, draft yang terdiri 15 pasal ini akan diberlakukan.

Peraturan Presiden mengenai Percepatan Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Transportasi Jalan sudah mulai 'disosialisasikan' kepada pemangku kepentingan tertentu, seperti asosiasi industri sepeda motor.

dalam pasal 2 ayat (1) ada 5 pengelompokan kendaraan bermotor listrik berdasarkan jenis, yaitu: sepeda motor listrik atau (molis), mobil poenumpang listrik, mobil bus listrik, mobil barang listrik dan kendaraan listrik khusus.

(BACA JUGA :  Tes Viar Q1 Motor Listrik Pertama BerSTNK)

Molis ini nantinya juga akan dilengkapi dengan registrasi dari pihak kepolisian berupa STNK.

Sebelumnya, produksi molis ini sudah banyak beredar di tanah air.

Viar misalnya yang sudah berencana memasarkan molis ini seharga Rp 16,2 juta.

Dengan adanya aturan ini, sepertinya pabrikan motor bakal siap-siap untuk memproduksi molis ini. (www.motorplus-online.,com)