Find Us On Social Media :

Debt Collector Akan Ditembak di Tempat

By Aong, Selasa, 15 Agustus 2017 | 10:46 WIB

 Beberapa tempat sudah warning kepada para debt collector yang merampas motor di jalanan. Seperti di Tasikmalaya, Kab. Tangerang dan Bekasi.

Menyusul Sumenep. “Kalau melakukan perampasan di jalan dan dilihat anggota, pasti ditembak,” jelas Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, Senin (14/8/2017), dikutip dari newssatu.com.

Katanya, perampasan motor oleh penagih hutang dari finance, tindakan melanggar hukum.

Apalagi sampai kekerasan dan membahayakan keselamatan.

(BACA JUGA  : Bolehkah Debt Collector Mengambil Paksa Motor?)

“Pasti kita tindak tegas. Kalau melakukan kekerasan, bisa diganjar dengan pasal 55,” ujar Kapolres Pinora.

Masyarakat diminta melapor jika jadi korban perampasan motor oleh debt collector. Agar ditindak sesuai aturan hukum.

“Akan kita cari dan kita tangkap. Tidak pandang bulu dari perusahaan mana. Kalau melawan akan kita tembak,” tegasnya.

Pihak Polres Sumenep meminta finance di Sumenep agar tidak melakukan kerjasama dengan debt collector yang memiliki catatan kekerasan atau kriminal.

“Kalau terbukti melanggar, perusahaannya juga akan diproses hukum,” imbuh Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya.