Bolehkah Debt Collector Mengambil Paksa Motor?

Motorplus - Sabtu, 13 Februari 2016 | 10:04 WIB

Salah satu pertanyaan yang sering muncul bolehkah dept collector mengambil paksa motor yang menunggak angsuran? Tentu motor yang belum lunas cicilan dan terhitung menunggak angsuran. Sebagaimana kita tahu, pihak leasing sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil paksa motor konsumennya yang kedapatan menunggak cicilan. Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.

Kalau sobat tanya bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak. Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan. Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata. Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang. Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana. Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.

Sekedar info, pada tahun 2013 AKBP Noffan Widayayoko yang kala itu menjabat Kapolres Tasikmalaya Kota memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak ditempat debt collector yang mengambil paksa kendaraan konsumen yang menunggak. Noffan menjelaskan kalau langkah leasing yang menyewa debt collector sangat tidak benar. Dan Noffan menganggap hal tersebut tindak pidana.

Nah, sekarang sudah terjawab pertanyaan bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Sebaiknya sobat jangan memberikan motor ke pihak debt collector. Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector. Waspadalah.. Waspadalah.. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular