Find Us On Social Media :

Salah Kaprah Pemakaian Lampu Hazard, Kebiasaan ke-3 Berbahaya

By Niko Fiandri, Jumat, 15 September 2017 | 09:35 WIB

Lampu hazard untuk motor sering salah penggunaannya.

Ada 3 pemakaian lampu hazard yang salah dan bisa bikin masalah untuk biker.

1. Motor yang sudah pakai lampu hazard sering dipakai saat konvoi atau turing.

itu salah kaprah karena sesuai aturannya lampu hazard cuma dinyalakan saat kendaraan berhenti.

(BACA JUGA: Salah Banget Lampu Hazard Dipakai untuk Motor Jalan, Ini Aturannya Bro)

Adanya lampu hazard supaya kendaraan lain berhati-hati karena ada motor yang berhenti di sisi jalan.

2. Lampu hazard dipakai saat ingin melewat perempatan. Menyalakan lampu hazard dianggap sebagai tanda akan tetap melintas lurus di perempatan.

3. Nah ini pemakaian yang beresiko fatal. 

Pemakaian lampu hazard dipakai saat hujan.

Meski hujan, turing jalan terus dan kejadian lampu hazard dinyalakan.

Pemakaian kondisi seperti itu berbahaya, apalagi hujan bikin pandangan terganggu. 

Dengan dua lampu yang menyala kedap-kedip, kendaraan di belakang enggak tahu apa mau belok kanan atau belok kiri.

Kendaraan di belakang motor yang menggunakan lampu hazard akan sulit menebak seandainya ada perempatan. Kalau pengendara di belakang salah tebak gerakan motor, bisa tabrakan bro.  

Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang dijadikan landasan hukum Kepolisian untuk fungsi lampu hazard.

Isi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Artinya ”isyarat lain” lampu darurat dan senter.

Isyarat dengan lampu darurat di mobil ada lampu hazard, sedangkan di motor enggak perlu lampu hazard. (www.motorplus-online.com)