Find Us On Social Media :

Ini Video Pelanggar Lalu Lintas, Enggak Hanya Di Tilang Tapi Ada Hukuman Lain!

By Candra, Kamis, 21 September 2017 | 10:10 WIB
Ini Video Pelanggar Lalu Lintas, Enggak Hanya Di Tilang Tapi Ada Hukuman Lain! (Kompas)

Ada hukuman baru bagi pelanggar lalu-lintas di kawasan Kalimantan Barat, tepatnya di kawasan Kubu Raya Kalbar tuh.

Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (19/9) polisi setempat mengadakan razia tertib lalu-lintas.

Hal tersebut mencakup kelengkapan kendaraan dan kelengkapan surat-surat, tidak sedikit juga yang tidak melengkapi surat-surat yang diminta polisi.

Hasilnya, sebagai hukuman dan sebagai peduli lingkungan pelanggar lalu-lintas dihukum untuk menanam pohon.

Mereka terjaring di razia gabungan oleh direktorat lalu-lintas Polda Kalbar dan Dinas Pendapatan Daerah.

Operasi yanag bertajuk Teguran SImpatik Menanam Pohon dan HUT Lalu Lintas ke 62 ditujukan kepada pelanggar lalu lintas yang tidak melengkapi surat dan kelengkapan motor.

“Ini kami lakukan sebagai kampanye terhadap peduli lingkungan, hal tersebut dibarengi dengan maraknya kebakaran hutan,” bilang AKBP Yulianto Kasubdit Bin Gakkum Lantas Polda Kalbar.

Meskipun telah menanam pohon, semua pelanggar tetap diwajibkan untuk membayar surat tilang yang telah diberikan pihak polisi. Bukan berarti pelanggar hanya menanam pohon tanpa surat tilang.

“Menanam pohon hanya sebagai teguran simpatik dan hukuman karena tidak melengkapi surat maupun kendaraan, untuk proses tilang tetap dilaksanakan kok,” tambahnya.

Bagusnya lagi, razia kemarin juga melibatkan samsat keliling yang standby di lokasi. Jadi jika ada pelanggar yang belum membayar pajak kendaraan diwajibkan langsung mengurus di lokasi.

Artikel ini telah ditayangkan Kompas.com dengan judul

https://www.kompas.tv/content/article/13089/video/berita-kompas-tv/di-kubu-raya-pelanggar-lalin-dihukum-tanam-pohon?utm_source=Kompascom&utm_medium=web&utm_campaign=partner

(www.motorplus-online.com)