Find Us On Social Media :

Lapor ke Polisi atau Leasing Kalau Motor Kredit Hilang?

By Mohammad Nurul Hidayah, Kamis, 5 Oktober 2017 | 17:40 WIB
Ke leasing dahulu baru lapor kepolisian ()

MOTOR Plus - Pasti banyak yang bingung kalau motor kredit hilang mau lapor ke Polisi atau ke leasing?

Ada yang beranggapan kalau motor kredit hilang harus lapor ke polisi.

Ada juga yang berpendapat harus lapor ke leasing dulu, manakah yang benar?

Kalau jadi korban pencurian diwajibkan menghubungi leasing terlebih dulu.

Jangan langsung melaporkan ke pihak polisi.

Mengapa motor kredit yang hilang mesti dilaporkan ke leasing dahulu?

Ini dilakukan untuk memudahkan proses pencairan dari klaim asuransi.

Ini dikuatkan pernyataan Costumer Service salah satu perusahaan leasing

Jika motor kredit hilang dan kita sebagai korban pencurian melaporkannya ke pihak polisi terlebih dahulu ada hal yang bikin sulit klaim asuransi. 

Sebab, kunci beserta STNK akan disita oleh pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

Padahal, kedua benda tersebut sangat diperlukan pihak leasing untuk mengajukan klaim asuransi motor kita.

Lantas bagaimana jika sudah terlanjur melapor ke pihak kepolisian? Apa yang harus dilakukan?