Find Us On Social Media :

Emak-emak Naik Motor Terus Nekat Masuk Tol, Fix Powernya Level Dewa..

By Arseen, Selasa, 24 Oktober 2017 | 15:56 WIB
Pengendara motor di jalan tol ()

MOTOR Plus-online.com - Terlihat di akun Facebook dengan nama Moh Nurul Huda yang merekam aksi seorang pengendara motor di jalanan.

Apakah istilah 'the power of emak-emak' belum berakhir?

Tidak biasa, karena pengendara motor ini melaju di jalan tol yang seharusnya tidak dilewatinya.

Dari postingan ini diketahui bahwa pengendara motor ini adalah dua orang wanita yang berboncengan.

(BACA JUGA: Demi Kejar Racing Look, Kawasaki Ninja 150RR Ini Rela Rangkanya Dimutilasi)

Video ini diambil pada malam hari di tanggal 22 Oktober 2017 dari Tol Cawang menuju TMII.

Nah, ingatkah Anda dengan aturan dilarangnya pengendara motor di jalan tol?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 2, definisi jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Pihak yang boleh menggunakan jalan tol yaitu pengguna kendaraan bermotor.

Lebih rinci lagi, pada Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Jadi sudah jelas, tol bukanlah area yang bisa dilintasi pengendara kendaraan roda dua alias motor.

Lagipula, jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati sepeda motor sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 kpj sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 kpj.

Pengendara sepeda motor juga bakal bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab dibuat tanpa hambatan.

(BACA JUGA: Wow! Pengendara Grab Bike Mendadak Jadi Model, Netizen Berebut Minta Dianter)