Find Us On Social Media :

17 Pelanggaran Ini Akan di Cari-cari Kesalahannya Bila Tercyduk Polisi

By Arseen, Senin, 30 Oktober 2017 | 14:51 WIB
Razia strobo, rotator dan sirine juga dilakukan terhadap pemilik sepeda motor (Instagram TMC Polda Metro Jaya)

MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru.

Targetnya adalah muatan berlebihan, pengendara motor melawan arus, pelat nomor (TNKB) serta pelanggaran lainnya.

Razia 'Operasi Zebra Jaya 2017' akan di mulai, Rabu (16/11/2017) besok hingga Selasa (29/11/2017).

Lamanya selama dua pekan atau 14 hari.

(Baca juga: Ini 8 Cara Lolos Saat Razia Operasi Zebra Jaya 2017, Dijamin Ampuh..)

Oh iya, operasi lalu lintas bersandi 'Zebra' ini akan digelar secara serentak di Indonesia oleh Polri.

Berikut ini 17 pelanggaran yang bakal di cari-cari kesalahannya oleh pak Polisi

1. melawan arus,

2. menerobos traffic light (lampu merah),

3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,

4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,

5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,

6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll),

7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),

8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),

9. tak menyalakan lampu saat siang hari,

10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan,

11. kendaraan yang menggunakan rotator atau strobo serta sirine bukan peruntukannya,

12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan;

13. geng motor/balap liar/begal motor,

14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,

15. pengemudi di bawah umur,

16. angkutan umum tidak layak pakai,

17. kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.