Find Us On Social Media :

Lihat Pengendara Motor Naik Trotoar? Laporkan, Penjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta Sudah Menanti

By Ahmad Ridho, Rabu, 13 Desember 2017 | 19:01 WIB
Pengendara motor melintas di trotoar. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Kemacetan yang terjadi dimana-mana, membuat pengendara motor mengambil jalan pintas.

Dengan alasan buru-buru, pengendara motor sering melibas trotoar.

Padahal trotoar merupakan sarana yang disediakan pemerintah untuk pejalan kaki.

Sebenarnya bagaimana hukuman untuk pengendara motor yang sengaja melintas di trotoar?

Merujuk pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

(BACA JUGA: Mantap Jiwa! Seksinya Umbrella Girl AARC 2017 Thailand, Bikin Dengkul Gemetar)

Trotoar sebagai fasilitas umum tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Sementara Pasal 131 Ayat (1) UU No 22/2009 disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasiltias lain.

Selain itu, di Ayat (2)-nya disebutkan, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

(BACA JUGA: Hati-hati! Bos Pertamina Kasih Peringatan buat Pemilik Usaha Pertamini, Ini Katanya )

Di Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan disebutkan bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang manfaat jalan.

Pada Pasal 34 Ayat (4) lebih ditegaskan kembali bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.