Find Us On Social Media :

Awas, Bonceng Motor Bertiga Bisa Kena Denda dan Kurungan Penjara

By Mohammad Nurul Hidayah, Jumat, 5 Januari 2018 | 16:41 WIB
Bonceng motor bertiga sudah diatur di Undang Undang Lalu Lintas (grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Pasti sudah enggak asing melihat pengendara motor bonceng bertiga di jalan raya.

Ada yang berbonceng dengan teman, anak, ataupun partner in crime!

Kok partner in crime? Yup nyatanya setiap gengster yang beraksi biasanya selalu bonceng motor bertiga loh!

Yang akan kita bahas bukan gengster, tapi hukum tentang bonceng motor bertiga.

(BACA JUGA : Waspada! Motor yang Enggak Pakai Sepatbor Depan Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu, Kok Bisa?)

Di Indonesia sepertinya bonceng motor bertiga sudah menjadi sesuatu yang wajar dan dimaklumi.

Padahal, di mata hukum ini salah dan bisa diancam denda ataupun kurungan penjara.

Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”.

Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

(BACA JUGA : Wah! Pengendara Motor Jangan Berhenti Sembarangan, Pilih Didenda atau Penjara)