Find Us On Social Media :

Ada Syarat Khusus Untuk Membuat SIM C1 dan C2, Ini Penjelasannya

By Mohammad Nurul Hidayah, Sabtu, 13 Januari 2018 | 14:19 WIB
Meski belum dijalankan, biaya membuat SIM C1 dan C2 sudah ada (Dok M+)

MOTOR Plus-online.com - Wacana penerbitan penggolongan SIM C yang akan ditambah oleh SIM C1 dan C2 masih santer di berbagai daerah.

Hingga saat ini, peraturan itu memang belum resmi di jalankan.

Meskipun, dibeberapa Polres yang melayani pembuatan SIM sudah dipampang biaya untuk pembuatan SIM C1 dan C2.

Kepolisian Republik Indonesia memang akan menggolongkan SIM C menjadi 3.

(BACA JUGA : Bupati Cantik yang Minggu Ini Viral, Bikin Minder Cowok Pas di Atas Motor Trail )

Yakni SIM C (Untuk penguna motor bermesin di bawah 250 cc), SIM C1 (Untuk pengguna motor bermesin 250 cc - 500 cc) dan C2 (Untuk pengguna motor bermesin 500 cc ke atas).

Hingga saat ini untuk pembuatan SIM C1 dan C2 belum resmi diberlakukan dan belum ada proses pembuatan.