Find Us On Social Media :

Khusus Bikers! Masih Berani Lewat Jalan Layang Non Tol? Siap-siap Penjara 2 Bulan

By Ahmad Ridho, Selasa, 23 Januari 2018 | 14:27 WIB
Nekat lewati jalan layang non tol siap-siap penjara 2 bulan. (KRISTIANTO PURNOMO)

MOTOR Plus-online.com -  Larangan pemotor untuk tidak melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) ternyata masih banyak yang melanggar.

Padahal sudah tertera rambu larangan serta cukup berbahaya, selain itu banyak kecelakaan di JLNT.

Seperti kasus suami istri beberapa waktu lalu di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, yang menyebabkan meninggal dunia karena terjatuh dari JLNT.

(BACA JUGA: Mantap! Cuma Butuh Duit Rp 5 Ribu, Head Silinder Motor Kembali Kinclong)

Hal tersebut biasanya terjadi karena melawan arah, setelah mengetahui ada polisi yang berjaga di sekitar JLNT.

Makanya pemotor balik arah hingga tertabrak mobil yang menyebabkan terjatuh dari atas jembatan layang.

Potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas cukup besar, terlebih jika tidak ada polisi yang berjaga.

Nantinya bakal banyak biker yang nekat melewati JLNT.

(BACA JUGA: Video: Begini Kondisi Yamaha R25 Yang Nyium Aspal Lombok)

Kebanyakan pemotor nekat melewati JLNT dengan alasan yang cukup sederhana, menghindari kemacetan di bawah jembatan makanya memilih naik jembatan supaya lebih cepat.

Untuk itu, AKBP Budiyanto, Kasubdit Bid Gakkum Dirlanas Polda Metro Jaya menjelaskan.

Petugas polisi sudah melakukan penjagaan, bahkan setiap hari di jam tertentu.

"Selalu ada petugas kami yang berjaga di JLNT itu, kami jaga di tengah-tengah karena di depan sudah ada rambu larangannya," ucap Budiyanto.

(BACA JUGA: Asyik! Yamaha Launching Tim dan Motor MotoGP di Madrid)

Tidak hanya itu saja, semua premotor yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan UU lalu lintas dengan pasal 287 ayat 1 dan 2.

Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan Rambu Lalu Lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(BACA JUGA: Mau Beli Moge? Disini Tersedia Dari Harga Rp 50 Juta Saja, Sikat!)

“Dan itu sudah kami berlakukan kepada premotor yang melanggar lalu lintas,” jelasnya lagi.