Find Us On Social Media :

Heboh! Tabung Gas 3 Kilogram Disulap Jadi Helm? Meledak Enggak Nih

By Ahmad Ridho, Minggu, 4 Februari 2018 | 10:53 WIB
Helm tabung gas, sudah sesuai standar SNI? (Instagram/@meme_bikers)

MOTOR Plus-online.com - Helm menjadi perangkat wajib bikers dalam berkendara.

Selain melindungi kepala, helm juga bisa dijadikan style tersendiri.

Dari half face sampai full face, bikers punya pilihan sendiri.

Lagi heboh ada helm berbentuk tabung gas 3 kilogram.

(BACA JUGA: Yuk Kenalan, Ini Dia Sosok yang Bikin Tampilan Helm Pembalap MotoGP Kece Badai)

Bukan hanya warna yang sama tapi pipa untuk menyalurkan gas ke kompor mirip banget.

Seperti saat ini sedang ramai diperbincangkan netizen, helm unik bentuknya menyerupai tabung gas 3 kilogram dan dijual di pasaran.

Ketika melihat sekilas tentu ini cukup menghibur, mengundang gelak tawa, bahkan sampai ada yang menggeleng-geleng kepala keheranan.

(BACA JUGA: Viral! Bule Seksi Putar Arah Naik Trotoar Sembarangan, Bukan Takut Malah Senyum)

Kalau sebatas menghibur mungkin kreativitas pembuatnya perlu diapesiasi, tapi kalau helm tersebut benar-benar digunakan di jalan raya, apakah legal?

Bagaimana soal aturan helm sesuai Standar Nasional Indonesia ( SNI)?

Dikutip dari Kompas.com, merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 tentang spesifikasi teknis untuk helm pelindung, yang digunakan oleh pengendara atau penumpang kendaraan bermotor roda dua, tertulis pada huruf g, kalau tempurung tidak boleh memiliki tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter.

(BACA JUGA: Ngeri! Detik-detik Motor Matik Hilang Kendali Hajar Pintu Gerbang, Pengendara Berterbangan)

Sementara helm tabung gas tersebut, sangat jelas punya pada bagian atasnya ada tonjolan lebih dari yang disarankan.

Kemudian helm juga tidak dilengkapi dengan kaca depan sebagai pelindung wajah.

Helm tabung gas 3 kg, awas meledak! (Instagram/dramaojol.id)

Berikut syarat mutu konstruksi yang harus dimiliki oleh helm, agar semakin mengenal helm yang ber-SNI.

(BACA JUGA: Murah Kok! Bikin Yamaha NMAX Stabil dan Enggak Ngelebar saat Cornering, Ini Triknya)

Ini dia beberapa poin yang dimaksud.

a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

f. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

Jadi enggak sembarangan pakai aja ya?

Harus dilihat dulu apakah memenuhi aturan SNI ya Sob, daripada kena tilang!


Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com Berjudul: Ramai Helm Bergaya “Tabung Gas Melon”, Langgar SNI?