Find Us On Social Media :

Menurut Undang-Undang, Ini yang Harus Anda Lakukan Jika Menabrak Kendaraan Lain

By Mohammad Nurul Hidayah, Minggu, 11 Februari 2018 | 21:20 WIB
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya (Instagram.com/satlantas_polres_paser)

(BACA JUGA : Jorge Lorenzo dari Kecil Udah Bengal, 1 Rivalnya Ditabrak Sampai Nyusruk!)

Pasal 232

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

1. Memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;

2. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, sekarang sudah tahu kan apa yang harus dilakukan menurut Undang-Undang.