Find Us On Social Media :

Sadis! 2 Maling Motor Terjungkal Diberondong Pistol Polisi di Tangerang Selatan

By Ahmad Ridho, Kamis, 1 Maret 2018 | 16:46 WIB
Ilustrasi maling motor bersenjata api. (IST)

MOTOR Plus-online.com - Waspada buat pengendara motor karena maling semakin beringas.

Maling motor kian nekat dan beraksi tanpa rasa takut.

Tapi kali ini, maling motor harus merasakan timah panas polisi.

Dua bandit pencuri motor disikat jajaran Polres Tangerang Selatan (28/2/2018) malam.

Ada dua bandit yang diamankan polisi, yakni berinisial A (22) dan JY (22).

Mereka tertangkap tangan setelah mencuri motor yang parkir di area klinik Universitas Islam Negeri di Pamulang, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto menjelaskan tersangka berinisial A bertindak sebagai joki.

Baca Juga: Jakarta Utara Keras Maling Motor Berpistol Dilawan Pakai Pedang Katana, Endingnya

Pemuda berusia 22 tahun ini ditembak petugas lantaran mencoba melawan saat hendak dilakukan penangkapan.

"Awalnya berdasarkan laporan warga akan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pamulang.

Kemudian kami melakukan observasi ke sejumlah titik rawan pencurian," ujar Fadli, Kamis (1/3/2018).

Saat sedang mengobservasi, aparat mencuriagai empat orang dengan menumpangi dua unit sepeda motor berputar - putar di kawasan Jalan Surya Kencanan.

Tak berselang lama, mereka masuk ke dalam parkiran Klinik UIN.

"Pelaku terlihat petugas mencuri motor yang ada di parkiran klinik.

Modusnya mencuri sepeda motor dengan kunci leter T yang mereka gunakan," ucapnya.

Saat berusaha membawa kabur motor curian, tersangka langsung disergap petugas.

Dua pelaku berhasil diamankan, dan dua lainya berhasil kabur tanpa barang curian yang dibawa.

"Kami terpaksa memberikan peringatan tegas kepada pelaku A yang mencoba melawan saat sedang ditangkap," kata Fadli.

Dari pengakuan sementara, pelaku A dan JY baru sekali melancarkan aksinya ini.

Keduanya merupakan jaringan pencuri sepeda motor asal Lampung.

Polisi menyita 3 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Selain itu petugas juga menyita satu senjata tajam berupa pisau belati dan senjata api rakitan dengan 4 selongsong peluru yang dibawa.

Baca Juga: Maling Motor di Jakarta Utara Panas Dingin Ketakutan, Kapolsek Koja Tegaskan Tembak di Tempat

"Kami juga masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," ungkapnya.

Atas perbuatanya itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencuria.

"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 7 tahun," papar Fadli.

Artikel ini sudah tayang di wartakotalive.com berjudul: Maling Motor di Area Kampus Tangsel Ditembaki Polisi.