Find Us On Social Media :

Nah.. 2 Pengemudi Ojol Jadi Tersangka Pengrusakan Mobil yang Sempat Viral

By Mohammad Nurul Hidayah, Senin, 5 Maret 2018 | 21:55 WIB
Puluhan driver ojol rusak mobil Nissan X-Trail (Instagram@jktinfo)

MOTOR Plus-online.com - Akhirnya, dua orang pengemudi ojek online (Ojol) ditetapkan jadi tersangka pengrusakan mobil yang sempat viral.

Sore tadi (5/3/2018) Polres Jakarta Pusat sudah menetapkan dua tersangka ojek online untuk kasus perusakan Nissan X-Trail di Jakarta Pusat.

Rabu lalu (28/2/2018) jadi viral Nissan X-Trail putih dirusak banyak orang di underpass kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dua tersangka itu driver ojek online, yaitu SN (39) dan UY (48).

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan pengumpulan fakta-fakta di lapangan.

(BACA JUGA: Apa Istimewanya Motor Anak Presiden Jokowi yang Lagi Viral Ini? Yuk Intip Proses Kustomnya)

Roma juga menambahkan dua tersangka itu didukung analisa video perusakan yang jadi viral.

"Kami menetapkan dua tersangka, UY dan SN dari pengemudi ojek online. Penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan fakta, analisa, dan identifikasi dari gambar dan video yang viral," kata Roma di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Dari pemeriksaan, SN diduga ikut melakukan pengejaran dan perusakan mobil.

SN juga diduga merekam dan mengirimkan video pengejaran ke grup WhatsApp komunitas ojek online dengan kata-kata memprovokasi para ojek online lain untuk ikut mengejar beramai-ramai mobil tersebut.