Find Us On Social Media :

Nekat Tabrak Polisi dengan Motornya, Kaki Jambret di Bandar Lampung Ditembak Polisi

By Ahmad Ridho, Selasa, 3 April 2018 | 09:01 WIB
Polisi menangkap jambret di Bandar Lampung. (Tribun Lampung)

MOTOR Plus-online.com - Lagi-lagi kejahatan jalanan harus diwaspadai masyarakat.

Team khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara mengamankan seorang jambret.

(BACA JUGA: Motor Nunggak dan Ditarik Mata Elang? Jangan Melawan, Lakukan Hal Ini Menurut Polisi )
 
Pelaku diamankan setelah tepergok melakukan aksinya di Jalan Diponegoro, Telukbetung Utara, Rabu (28/3/2018) lalu.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 19.00 WIB.

"Jadi pelaku ini melakukan aksinya terlebih dahulu di Jalan Diponegoro, lalu korban melapor," kata Harto, Senin (2/4/2018).

(BACA JUGA: 10 Trik Lolos dari Mata Elang, Nomor 2 Sering Dilupakan Pemilik Motor Penunggak Cicilan)

Harto menuturkan, setelah menerima laporan korban, anggotanya pun bergerak mencari keberadaan pelaku.

Dalam pengejaran itu, petugas mendapati pelaku Zamzani (33), warga Way Lunik Panjang masih berada di Jalan Gatot Subroto.

"Pelaku kami lakukan pengejaran dan ternyata berada di Jalan Gatot Subroto, ia hendak melakukan aksinya lagi," terangnya.

(BACA JUGA: Jangan Main-main dengan Jorge Lorenzo Kalau Sudah Marah Motor Dibanting, Lihat Videonya)

Harto mengatakan, petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan hadiah timah panas di kaki kanan karena sempat melawan ketika berusaha kabur.

"Saat melarikan diri itu, pelaku berusaha melukai petugas dengan menabrakan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dikendarainya," ujarnya.

Harto mengaku, petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.
"Jadi kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kakinya," katanya.

Hasil pemeriksaan, tersangka Zamzani merupakan residivis kasus penjambretan yang sempat dihukum 18 bulan di Lapas Way Huwi.

(BACA JUGA: Detik-detik Joki Balap Liar Masuk Parit Usai Tabrak Pemotor saat Balap di Jalan Raya)

Pada akhir 2017 lalu, Zamzani pun baru keluar penjara.

Berdasarkan catatan polisi, setidaknya Zamzani telah 10 kali beraksi selama dua bulan terakhir di wilayah Bandar Lampung.

"Untuk korbannya sendiri itu perempuan dengan modus membuntuti korban dengan jam operasi sekitar pukul 7-8 malam," ungkap Harto.

Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit sepeda motor untuk aksi kejahatan dan satu unit smartphone.

(BACA JUGA: Nahas, Video Landing Gak Sempurna Pembalap Motokross Kejang Usai Hajar Pohon Pisang)

"Hasil menjambret dipakai memenuhi kehidupan sehari-hari. Pelaku akan ditindak tegas dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendak Tabrak Polisi Dengan Sepeda Motor, Jambret di Bandar Lampung Ditembak,