Find Us On Social Media :

Meresahkan dan Rampas Motor Kredit, Mata Elang Preman atau Bukan? Ini Kata Kriminolog

By Ahmad Ridho, Selasa, 3 April 2018 | 15:56 WIB
Mata Elang siap menangkap motor kreditan yang menunggak. (KasKus)

MOTOR Plus-online.com -  Mata elang atau debt collector memang ditakuti pemilik motor kredit.

Saat menunggak beberapa bulan, motor akan dirampas di jalan raya.

Kasus penyitaan motor oleh mata elang sering kali terjadi dan menimbulkan polemik dimasyarakat.

(BACA JUGA: Motor Nunggak dan Ditarik Mata Elang? Jangan Melawan, Lakukan Hal Ini Menurut Polisi )

Muncul pertanyaan apakah mata elang itu preman atau bukan?

Apakah pekerjaan mereka menahan motor legal atau ilegal?

Kriminolog Reza Indragiri Amriel mengatakan, keberadaan penagih utang ini sah-sah saja.

Tidak hanya Indonesia, kata dia, negara luar pun ada model jasa penagihan utang tersebut.

"Tetapi di negara lain, (penagihan) tidak dengan kekerasan dan teror.

(BACA JUGA: Modifikasi Aneh Kaliper Rem Digabung Gir Belakang, Dikasih Pelumas Kelar Hidup Loe)

Melainkan dengan cara diplomasi, negosiasi, dan sebagainya.

Ada semacam kode etiknya.

Ini yang tidak terjadi di Indonesia," kata Reza, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ia menilai perekrutan jasa debt collector di Indonesia masih melalui perusahaan-perusahan outsourcing atau pihak ke tiga.

Sehingga, tenaga penagih yang dipilih kadang tidak memadai.

"Cuma modal fisik saja.

(BACA JUGA: Horang Kaya! Habiskan Rp 100 Juta, CBR250RR Ini Dimodifikasi Buat Cari Keringat)

Kalau penampilannya seram, maka direkrut," ujar Reza.

Selain itu, jarang ada peraturan dan rambu bagi tenaga penagih dari pihak ke tiga untuk melakukan aktivitasnya dengan patut.

Padahal, jika jasa penagih yang disediakan tidak baik, kata Reza, akan berbahaya.

"Berarti hanya menyediakan jasa preman, kalau hanya menyediakan jasa preman berbahaya sekali menurut saya," ujar Reza.

Hal senada diungkapkan Kriminolog Adrianus Meliala. Kata dia, akibat penagihan dilakukan dengan cara yang tidak tepat, kerap muncul menjadi tindakan pidana.

"Debt collector dan debt collection sebagai aktivitas itu sah-sah saja.

(BACA JUGA: Nahas, Video Landing Gak Sempurna Pembalap Motokross Kejang Usai Hajar Pohon Pisang)

Tetapi cara saat melakukan aktivitas itu yang melawan hukum," ujar Adrianus, melalui pesan singkatnya.

Menurut dia, jika debt collector sudah melakukan tindak pidana, mudah sebenarnya bagi aparat untuk menindak pelakunya.

"Namun pihak yang menjadi sasaran (korban) sering malas mengadu karena mereka juga sumber masalah.

Karena tidak mau bayar tagihan dan lain-lain," ujar Adrianus.

Sedangkan pihak yang memberi perintah atau atasan debt collector menurut Adrianus kerap sulit untuk ditindak.

(BACA JUGA: Video Proses Ganti Oli Motor MotoGP, Perlakuannya Istimewa Seperti Merawat Bayi)

"Mereka pintar karena selalu berupaya berkelit dari tanggung jawab," ujarnya.

Kendati demikian, penegak hukum diharapkan serius untuk menangani masalah debt collector.

Tidak hanya pelakunya, namun pihak yang menyuruh jasa penagih itu juga mesti bertanggung jawab.

Terlebih jika aktivitasnya sudah membahayakan keselamatan seseorang.