Find Us On Social Media :

Jangan Mau Tanggung Sendiri Kalau Motor Hilang di Parkiran, Tuntut Penyedia Layanan Parkir Pakai Putusan MA

By Mohammad Nurul Hidayah, Jumat, 13 April 2018 | 15:51 WIB
Aksi maling dompet dalam jok motor di parkiran (Instagram/@denpasarnow)

MOTOR Plus-online.com - Penyedia layanan parkir di tempat umum sering berlindung dari tanggung jawab.

Enggak percaya, coba kalian lihat tiket parkir jika pergi ke mall atau tempat lain yang pakai jasa penyedia layanan parkir.

Di tiket sering terdapat tulisan 'Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'.

Itu seperti menjadi kedok penyedia layanan parkir untuk lari dari tanggung jawab jika terjadi kehilangan.

(BACA JUGA : Netizen Geram Model Cantik Penabrak Ojol Tidak Ditahan Polisi, Nama Hotman Paris Ikut Disebut)

Nah, buat yang mengalami kehilangan kendaraan di parkiran dan disuruh tanggung sendiri jangan mau.

Sebenarnya kita bisa menuntut penyedia layanan parkir untuk mengganti rugi atas kehilangan yang dialami.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan itu berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT  Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking.

(BACA JUGA : Nah, Muncul Juga Foto Jorge Lorenzo Pakai Wearpack Suzuki, Sudah Pantes Belum Nih?)

PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi atas kehilangan kendaraan konsumennya.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi m'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," kata kuasa hukum Anny, David Tobing pada tahun 2010 lalu.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi.

Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggung jawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.