Find Us On Social Media :

Konvoi Kelulusan Pakai Ninja Ala Racing, Video Siswi SMA Ini Jadi Perhatian

By Mohammad Nurul Hidayah, Sabtu, 5 Mei 2018 | 08:35 WIB
Pelajar SMA konvoi kelulusan (Instagram/@zonaherex1200m)

(BACA JUGA: Kurang Kencang di Latihan Resmi, Valentino Rossi Sebut Dua Biang Masalahnya)

Jelas dalam aturan Undang-undang, apa yang dilakukan pelajar SMA tersebut perlu mendapat perhatian.

Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi lengkap Pasal 285 UU Lalu Lintas:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(BACA JUGA: Dikasih Tawaran dari Tim Pabrikan Lain, Cal Crutchlow Siap Cabut dari Honda)

Lebih bahayanya lagi, terekam video pelajar SMA tersebut tidak menggunakan helm dan kendaraannya tanpa pelat nomor.

Wah, bakal kena ciduk polisi juga tuh!

Duh, miris juga lihatnya kalau kelulusan dirayakan dengan cara yang demikian.

Jangan ditiru ya Sob! Lebih baik tertib berlalu lintas, dan jadi pelopor keselamatan di jalan.

Selengkapnya mengenai konvoi pelajar SMA bisa disimak di video berikut ini...

 

A post shared by Mau di post? FOLLOW dulu ???? (@zonaherex1200m) on