Find Us On Social Media :

Akan Digelar Acara Ini, Kapolri Perintahkan Jajarannya Tangkap Debt Colector atau Mata Elang di Pinggir Jalan

By Ahmad Ridho, Rabu, 9 Mei 2018 | 16:27 WIB
Ilustrasi mata elang (KasKus)

(BACA JUGA: Seru Lagi, Johann Zarco Menanggapi Keluhan Valentino Rossi di Tes MotoGP Spanyol)

Apalagi jelang Pilgub dan Pilpres 2019, jadi harus benar-benar aman," ujarnya.

Tindakan tegas itu dilakukan berdasarkan peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua perbankan.