Find Us On Social Media :

Lapor ke Sini Kalau Kecelakaan, Ada Biaya Perawatan Gratis Hingga Rp 20 Juta

By Mohammad Nurul Hidayah, Jumat, 11 Mei 2018 | 15:16 WIB
Ilustrasi kecelakaan (IG @repostwonogiri)

(BACA JUGA : Jangan Dibiarkan.. Ini Cara Gampang Rawat Rem Biar Enggak Blong di Jalan)

Besaran santunan dan biaya perawatan sendiri sudah ditetapkan.

Angkanya merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Di situ ditetapkan angka maksimal yang diterima korban ataupun ahli waris.

Ingat juga, hak ini bisa gugur jika korban kecelakaan tidak mengajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah kejadian, atau tidak melakukan penagihan 3 bulan setelah pengajuan disetujui Jasa Raharja.

Semoga bermanfaat buat kalian, berikut besaran santunan yang ditetapkan :

Besaran santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Jasa Raharja)