Find Us On Social Media :

Rencana Pemerintah Bikin Aturan Baru Tentang Pelumas Dibilang Melanggar Undang-Undang, Kok Gitu?

By Mohammad Nurul Hidayah, Sabtu, 12 Mei 2018 | 08:09 WIB
Ilustrasi produksi pelumas (manado.tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Indonesia punya rencana untuk memberlakukan SNI (Standar Nasional Indonesia) Wajib Pelumas.

Namun, Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI ) tegas menolak rencana pemerintah itu.

Menurut PERDIPPI rencana pemberlakuan SNI Wajib Pelumas ini sendiri disinyalir memiliki kepentingan dibaliknya.

“Selain tidak menjamin perlindungan konsumen, kebijakan itu juga sarat dengan kepentingan yang menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan ekonomi nasional,” kata Paul Toar, Ketua Umum PERDIPPI kepada GridOto.com di kawasan SCBD, Jakarta Selatan (11/5).

(BACA JUGA: Pembalap Tewas di Kejurnas MotorPrix, Postingan Ini Ungkap Penyebabnya?)

Paul Toar juga menyatakan bahwa, jika rencana ini diberlakukan, maka akan bertentangan dengan UU (undang-undang) No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, juga akan melanggar peraturan dan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, Keppres No. 21 Tahun 2001, dan Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Keuangan, serta Perindustrian dan Perdagangan), wewenang pengaturan soal mutu turunan minyak bumi seperti bahan bakar minyak dan pelumas berada di Kementerian ESDM.

Sejak 20 tahun lalu, Kementerian ESDM telah memberlakukan regulasi NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) Wajib dengan kewajiban uji laboratorium terhadap parameter fisika kimia.