Find Us On Social Media :

Tersebar Info Pesanan Go-Food Diracuni ISIS, Polisi Mulai Beri Penjelasan

By Mohammad Nurul Hidayah, Jumat, 18 Mei 2018 | 13:39 WIB
Ilustrasi driver Go-Jek (surya.co.id)

(BACA JUGA : Hore..!! Polisi Bakal Tindak Tegas Motor yang Pakai Mika Rem Bening)

Vice President Corporate Communication Go-Jek, Michael Say mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan informasi menyesatkan.

Perlu diketahui, menyebarluaskan berita hoax memiliki konsekuensi hukum.

Ancamannya satunya adalah pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Pesan Mitra Go-Food Disusupi ISIS dan Racuni Pesanan Pelanggan, Ini Klarifikasi Go-Jek