Find Us On Social Media :

Gara-gara Nyari Penumpang Makin Sulit, Seorang Driver Ojek Online Berurusan dengan Polisi

By Ahmad Ridho, Rabu, 6 Juni 2018 | 15:15 WIB
Driver ojek online melakukan penjambretan (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Banyaknya jumlah driver ojek online berimbas pada menurunnya pendapatan.

Akibatnya, uang yang dibawa pulang juga ikutan menipis.

Karena susahnya mencari penumpang, pikiran negatif sering melintas di kepala.

Seorang pengemudi ojek online (NN) nekat melakukan aksi kriminalitas menjambret ponsel milik Nona warga Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Rabu (6/6/2018) pukul 00.25 WIB.

(BACA JUGA: Jorge Lorenzo Pindah ke Honda, Casey Stoner Malah Ejek Valentino Rossi, Begini Katanya...)

Peristiwa itu terjadi tidak jauh dari rumah korban yakni di Kampung Pulo RT 03 RW 09, Kelurahan Rangkapan Jaya.

Saat kejadian Nona sedang menggunakan ponselnya untuk menelepon seseorang ketika berada di sisi jalan.

Saat itulah NN merampas ponsel Nona dan kabur.

Mengetahui ponselnya dijambret, Nona spontan berteriak.

(BACA JUGA: Heboh... Jorge Lorenzo Dikabarkan Sepakat Gabung ke Honda, Casey Stoner Malah Bilang Begini)

Teriakannya membuat warga sekitar yang sedang siskamling merespon dan langsung mengejar pelaku.

Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil dibekuk warga yang telah mengepungnya.

Ia sempat dihajar massa sebelum akhirnya dibawa polisi ke Mapolsek Pancoran Mas.

Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Roni Wowor membenarkan kalau NN sebagai pelaku penjambretan.

(BACA JUGA: Bukan Lagi Isu.. Akhirnya Jorge Lorenzo Diumumkan Jadi Pembalap Resmi Honda)

Kepada penyidik, NN mengaku sebagai pengojek online dan nekat manjambret korban karena selama beberapa pekan terakhir sepi pelanggan.

"Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini. Pelaku masih kami amankan di Mapolsek Pancoran Mas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Roni.

Karena perbuatannya, kata Roni, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman bisa mencapai diatas 5 tahun penjara.