Find Us On Social Media :

Akhirnya Terbongkar! Pembunuh Gadis di Dalam Kardus di Atas Honda Scoopy Gara-gara Uang Rp 42 Ribu

By Ahmad Ridho, Kamis, 7 Juni 2018 | 12:31 WIB
Motor Honda Scoopy dan kardus berisi jenazah Rika Karina. (Tribun Medan)

MOTOR Plus-online.com - Setelah beberapa jam, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Rika Karina, yang mayatnya dikemas dalam kardus dan ditinggalkan di atas motor.

Ternyata, pria yang ditangkap tersebut yakni, Hendri alias Ahen (31) warga Jl Platina Perumahan Ivory, Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan.

Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dari lapangan ada saksi yang melihat pelaku keluar dari Komplek perumahan tempat tinggalnya dengan mengendarai kendaraan yang bukan miliknya sambil membawa kotak kardus di belakangan jok motornya.

"Kami (polisi) setelah mendapat informasi tersebut dan disesuaikan dengan CCTV yang ditemukan di lapangan, bahwa ciri-ciri pelaku sesuai dengan pelaku yang kami amankan.

(BACA JUGA: Panas! Petrucci Ngamuk dan Serang Race Director saat Nyaris Celaka Karena Ulah Marquez di Mugello)

Kemudian tim gabungan dari Jatanras Polda Sumut, Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku," ujarnya, Kamis (7/6/2018).
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti yang dibuang oleh pelaku di sekitar tempat kejadian perkara.

Namun di tengah pencarian, polisi melumpuhkan kaki sebelah kanan pelaku karena melawan.

Tersangka kini dibawa ke RS Bhayangkara, untuk mendapatkan perawatan.

(BACA JUGA:  Geger... Mayat Gadis Cantik Dibungkus Kardus di Atas Honda Scoopy, Pengakuan Saksi Mata Bikin Merinding)

Mengenai kronologi pembunuhan, dikatakan, saat itu, korban datang ke rumah pelaku di Jl Platina Perumahan Ivory nomor 1 M.

Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan.

Di rumah tersebut, terjadi cekcok mulut yang diduga disebabkan perjanjian jual beli kosmetik.

"Jadi pelaku geram karena barang pesanan kosmetik yang dipesan kepada korban tak kunjung tiba.

(BACA JUGA: Tegang... Video Mobil Patroli Blokir Jalan Seperti Mau Tangkap Teroris, Padahal Bubarin Balap Liar)

Sementara korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah di beli dan di bayar oleh pelaku sebesar Rp 42 ribu pembayaran tersebut di lakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza (tempat korban bekerja)," tambahnya.

Kompol Hendra Eko Triyulianto menjelaskan kembali, setelah terjadi cekcok mulut kemudian Hendri menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau lalu menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.

Kemudian Hendri memasukan jasad korban kedalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kardus dilakban.

Hendri alias Ahen, pelaku pembunuhan gadis bernama Rika Karina (Tribun-Medan.com)

"Pelaku kemudian membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke arah TKP di mana ditemukan sepeda motor dan jasad korban dan meninggalkan sepeda motor beserta bungkusan kardus yang berisi jasad korban." tutur Kompol Hendra Eko Triyulianto.

(BACA JUGA: Resmi Jadi Pengganti Jorge Lorenzo di Ducati, Komentar Danilo Petrucci Bikin Melongo)

"Hendri meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan cara berjalan kaki ke arah jalan karya dan melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga seputaran tempat kejadian perkara (TKP)," sambungnya.

"Jadi pelaku ini meninggalkan sepeda motornya kemudian menyetop becak dan ia pulang ke rumahnya.

Sekitar pukul 05.00 WIB, Hendri membawa bungkusan plastik hitam yang berisi baju, sandal lalu membuangnya ke Sungai Deli," lanjutnya.

Pelaku berhasil diamankan di Jl Platina Perumahan Ivory sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan satu bilah pisau dengan gagang warna hijau, satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah jaket warna hitam, dua unit HP merk samsung dan Coolpad dan uang senilai Rp 2,7 juta.