Find Us On Social Media :

Banyak yang Salah, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

By Mohammad Nurul Hidayah, Kamis, 7 Juni 2018 | 15:51 WIB
Cara menghitung denda pajak (Kompas.com)

Contoh Denda PKB 1 tahun= 183.000 x 25% x 12/12

                                              = 45.750

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

                                  = 45.750 + 32.000

                                  = 77.750

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :

(BACA JUGA : Akhirnya Terbongkar! Pembunuh Gadis di Dalam Kardus di Atas Honda Scoopy Gara-gara Uang Rp 42 Ribu)

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.

Itulah kurang lebihnya contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.

Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun & kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Begini Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda, Biar Nggak Bingung,