Find Us On Social Media :

Lagi! Pemotor Nekat Masuk Jalan Tol Jagorawi, Santai Banget Selap-selip Mobil Kayak Enggak Punya Salah

By Arseen, Minggu, 10 Juni 2018 | 07:34 WIB
Pengendara motor masuk Tol Jagorawi (Facebook Pampam Modifers)

 

MOTOR Plus-online.com - Di Indonesia, sepeda motor dilarang keras lewat jalan tol, berbeda dengan negara lain.

Tapi kalau melihat kelakuan pria yang satu ini malah bikin geregetan.

Seorang pengendara motor, terekam dalam video sedang berkendara di Tol Jagorawi.

Tapi gilanya, sang pengendara malah terlihat santai saja dan seperti tak bersalah.

(BACA JUGA: Nekat! Video Greget Saat Pemotor Mudik Masuk Tol Jagorawi, Punya Nyawa 9 Nih Kayaknya..)

Malah terus memacu motor Yamaha Xabre dengan kencang.

Video tersebut direkam seseorang oleh sebuah kamera handphone dari dalam truk.

Kemudian video tersebut diunggah oleh akun facebook Pampam Modifers dalam grup Masyarakat Cinta Bogor.

Dalam video, sang perekam juga sempat berkata.

(BACA JUGA: Merinding... Video Pemotor Selamat Setelah Masuk Kolong Kontainer, Rupanya Karena 'Pertolongan' Ini)

"Aduhhh parah...ada motor masuk Tol Jagorawi.

Saya bersama mister Pampam.

Buat warga MCB, ini berita terbaru, terhangat, teraktual.

Pelat B masuk Tol Jagorawi...aduhh.

Mana ini polisi?

Enggak ada yang mantau, enggak ada yang ngejar.

Kita ikutin, entah ini dia sengaja atau memanng stress.

Buat warga Bogor, ini fenomena langka.

Tanggal 9 bulan Juni 2018".

Inget Sob, kalau bisa yang begini jangan ditiru yah!

Selain bahaya karena banyak mobil yang melintas dengan kencang, kamu juga melanggar peraturan lho.

Sesuai dengan pasal 1 PP Nomor 44/2009, menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pasal 1a disebutkan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pasal 2 disebutkan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Berikut ini videonya.