Find Us On Social Media :

Mengganti Lampu Sein Jangan Asal, Ada Peraturan Tertulisnya Lho

By Mohammad Nurul Hidayah, Senin, 11 Juni 2018 | 09:38 WIB
Lampu sein menyala ketika tombol answer back ditekan (Thio Pahlevi)

MOTOR Plus-online.com - Beberapa komponen di motor sudah punya standar dan diatur oleh Peraturan bahkan Undang-Undang tertulis.

Ini sudah menjadi keseragaman dan biasanya berkaitan dengan unsur keselamatan di jalan.

Makanya, jika ingin melakukan modifikasi pada komponen motor jangan asal.

Seperti lampu sein bawaan motor, kalau merasa terlalu besar jangan menggantinya dengan yang lebih kecil dan posisinya yang tersembunyi cuma buat terlihat lebih keren.

(BACA JUGA : Pakai Roller CVT Lebih Ringan Bikin Irit Bensin? Ini Hasil Tes MOTOR Plus)

Nyatanya mengganti lampu sein dengan yang lebih kecil dan tersembunyi, tidak disarankan.

"Kalau pakai sein aftermarket yang bentuknya agak kecil dan posisinya jadi 'ngumpet', itu malah bahaya," kata Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) kepada GridOto.com.

Hal tersebut dikarenakan, bisa membuat pengendara lain tidak 'sadar' dengan keberadaan motor tersebut.

"Soalnya kendaraan lain bisa-bisa tidak melihat kalau misalnya dia mau belok atau menyalip, karena posisi lampu sein yang kecil dan 'ngumpet', akhirnya malah bisa terjadi kecelakaan," lanjut pria ramah ini.

(BACA JUGA : Jadi Pacar Valentino Rossi, Francesca Sofia Ternyata Anti Banget Naik Motor)

Selain itu, juga jangan mengganti warna lampu sein ya.

Karena sesuai Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012, Pasal 23 tentang Kendaraan, dijelaskan soal sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Seperti lampu utama dekat wajib warna putih atau kuning muda, dan lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dan berkedip.

Serta lampu rem diwajibkan berwarna merah.

Nah, jadi jangan asal modifikasi lampu sein ya.