Find Us On Social Media :

Bikin Melongo! Ngasal Saat Ngegas Motor, Pemotor Akan Terkena Denda Rp. 500 Ribu, Nih Buktinya..

By Arseen, Selasa, 12 Juni 2018 | 20:34 WIB
Ilustrasi ngegas motor (Rizky / Tabloid OTOMOTIF)

MOTOR Plus-online.com - Para pengendara, kerap kali terlena dan memacu kendaran dengan kencang ketika sedang berkendara.

Sebelum melakukan hal itu, tentunya kamu harus tahu dulu batas maksimum kecepatan kendaraan bermotor.

Batas maksimum kecepatan kendaraan bermotor sudah diatur dalam PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Penerapan batas kecepatan ini diterapkan secara nasional.

(BACA JUGA: Tips Pasang Sarung Pengawet Suspensi, Seal Savers!)

Untuk jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas, kecepatan kendaraan bermotor paling rendah adalah 60 km/j.

Namun, kecepatan tertinggi di jalan bebas hambatan hanya diperbolehkan 100 km/j.

Sementara itu, kecepatan maksimum di jalan antar kota adalah 80 km/j.

Tetapi, kecepatan maksimum di kawasan perkotaan hanya diperbolehkan 50 km/j.

(BACA JUGA: Brother.. Basmi Rem Motor Yang Ngebagel Yuk, Nih Tips Dan Triknya..)

Selain itu, untuk kawasan pemukiman, kecepatan maksimumnya hanya diperbolehkan 30 km/j.

Batas kecepatan tersebut ditetapkan berdasarkan beberapa hal, seperti frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan yang bersangkutan.

Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan juga menjadi pertimbangan.

Selain itu, juga usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

(BACA JUGA: Tips Saat Ngabuburit, Begini Loh Cara Ngecek Rantai dan Gear Motor yang Aus, Ada Videonya..)

Nah, untuk para pelanggar peraturan ini sanksinya cukup berat sob.

Itu juga sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 5.

Inti dari pasal tersebut adalah setiap orang yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu sob.