Find Us On Social Media :

Masih Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api? Siap-siap Bayar Denda Rp 750 Ribu

By Ahmad Ridho, Kamis, 21 Juni 2018 | 21:30 WIB
Palang kereta api (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Aksi pemotor yang nekat melintasi palang perlintasan kereta api masih terus terjadi.

Padahal itu merupakan salah satu penyebab kecelakaan.

Jumlah korban tewas juga terus berjatuhan, namun pemotor masih belum jera juga.

Sekarang pemotor harus waspada, walaupun selamat menerobos palang kereta api, tentunya mereka akan dihantui oleh denda akibat melakukan perbuatan tersebut.

(BACA JUGA: Nah, Siapkan Tambahan Biaya untuk SIM yang Berlaku Per 25 Juni)

Aturan melewati perlintasan kereta api sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya dalam pasal 114.

Bunyinya adalah sebagai berikut.

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

(a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;