Find Us On Social Media :

Buat Perantau yang Tinggal di Jakarta, Bikin SIM Enggak Perlu Repot Pulang Kampung

By Ahmad Ridho, Jumat, 22 Juni 2018 | 13:58 WIB
Seorag polisi lewati ujian praktik SIM C (Humas Polres Cilacap)

MOTOR Plus-online.com - Zaman yang serba modern bikin segala sesuatu menjadi lebih mudah.

Seperti proses pembuatan dan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang kini bisa dilakukan dibeda wilayah.

Yup, sobat yang sedang tugas di luar daerah enggak perlu lagi repot kembali ke kota asal hanya untuk bikin ataupun perpanjang SIM.

“Dengan sistem SIM Online, sekarang bisa bikin dan perpanjang SIM di wilayah yang berbeda.

(BACA JUGA: Wah... Ternyata Gampangan Bikin SIM Internasional Daripada Bikin SIM Biasa, Ini Buktinya)

Lebih memudahkan buat yang merantau atau bekerja di luar kota,” tutur Iptu Anaga Budiharso, Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Bogor.

Program ini sebenarnya sudah hampir setahun berjalan atas arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dulu hanya bisa perpanjang tapi sekarang bikin baru juga sudah bisa.

Selain memudahkan, sistem SIM Online dibuat untuk memberantas pencaloan.

(BACA JUGA: Jarang yang Sadar, Ini Dia Alasan Kenapa Bikin SIM Minimal Harus Berusia 17 Tahun)

Nah, buat yang tinggal di luar kota asal silahkan pahami proses pembuatan dan perpanjang SIM beda wilayah ini.

Syarat utama untuk bisa membuat atau memperpanjang SIM beda wilayah harus punya E-KTP.

Kalau belum punya, otomatis data sobat tidak terekam dan tidak bisa memanfaatkan fitur SIM Online yang memudahkan ini.

Selain itu, proses pembuatannya harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang sudah online juga.

(BACA JUGA: Merinding... Penampakan di Tengah Jalan Daerah Semarang Bikin Pemotor Enggak Berani Ngebut)

Daftar Satpas Online bisa dilihat di website korlantas.polri.go.id di situ ada datanya lengkap.

Soal proses pembuatan sama seperti pembuatan SIM di wilayah asal.

Sobat hanya perlu menyiapkan fotocopy KTP untuk pembuatan baru, atau siapkan juga SIM yang akan habis masa berlakunya untuk perpanjang.

Proses pengetesan dan biaya yang harus dibayar sama alias tidak ada tambahan.

(BACA JUGA: Bos Yamaha Umbar Keseriusannya Ingin Rekrut Dani Pedrosa, Simak Omongannya Nih..)

Kalau enggak mau repot lagi, sobat bisa lakukan registrasi dengan cara online.

Buka web korlantas.polri.go.id dan pilih menu Pendaftaran SIM Online.

Tinggal ikuti intruksinya hingga muncul bukti pendaftaran.

Jadi, sobat tinggal bawa bukti pendaftaran online ke Satpas yang dituju. Lebih mudah.