Find Us On Social Media :

Tragis... Usai Dihajar Perwira Menengah Pakai Helm, Begini Kondisi 7 Polisi yang Jadi Korban

By Ahmad Ridho, Rabu, 27 Juni 2018 | 09:05 WIB
Anggota polisi yang terluka di kepala akibat dipukul pakai helm oleh perwira menengah polisi. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapan, tujuh korban penganiayaan Kapusdikmin Lemdikpol Kombes Ekotrio Budhiniar mengalami sejumlah luka.

Selasa (26/6/2018) pagi, Kombes Ekotrio mengamuk dan menghajar sejumlah anggota polisi yang berjaga di pintu gerbang Pusdikmin, Bandung, Jawa Barat.

"Ada satu yang sempat muntah-muntah.

Ada yang robek kepalanya, benjol kepalanya," ujar Setyo saat ditanya soal komisi 7 korban tersebut di Mabes Polri.

(BACA JUGA: Sadis! Cuma Gara-gara Kumis, Driver Ojek Online Dibunuh Rekannya, Kondisinya Mengenaskan)

Ketujuh korban penganiayaan merupakan petugas pos jaga gerbang masuk Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan Polri (Kapusdikmin Lemdikpol).

Penganiayaan terjadi lantaran Kombes Ekotrio emosi karena mobil dinas terhalang mobil katering saat ingin masuk di Kapusdikmin Lemdikpol.

Petugas pos jaga lantas segera memerintahkan mobil box pengantar makan untuk siswa Pusdikmin Lemdikpol mundur, memberi jalan kepada kendaraan Kapusdikmin Kombes Ekotrio.

Namun Kombes Ekotrio turun dari mobil sambil marah-marah.

(BACA JUGA: Viral... Perwira Menengah Polisi Ngamuk, Kepala 7 Anggota Terluka Akibat Dihajar Pakai Helm)

Ia lantas memukuli anggota pos jaga menggunakan helm baja yang ada di meja piket sambil menanyakan anggota piket yang lain.

Setelah semua anggota piket terkumpul, kemudian Kombes Ekotrio kembali menghantamkan helm baja secara bergantian ke kepala 7 petugas tersebut.

Akibat tindakan penganiayaan itu, Kombes Ekotrio terancam sanksi.

Apalagi ketujuh anggota pos jaga yang jadi korban sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat.

"Ada (sanksi) etika, ada pidana. Kalau dilaporkan di pidana bisa juga karena sudah melakukan penganiayaan, pasal 351 KUHP," kata Setyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Penganiayaan Kombes Ekotrio Alami Robek Kepala hingga Muntah-Muntah ",