Find Us On Social Media :

Ditolak MK Sebagai Transportasi Umum, Driver Ojek Online Ramai-ramai Komentar Begini...

By Ahmad Ridho, Jumat, 29 Juni 2018 | 16:04 WIB
Ilustrasi driver ojek online (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) mengambil keputusan dengan menolak ojek online sebagai transportasi publik yang legal.

Menanggapi keputusan MK itu, salah seorang pengemudi ojek daring asal Tebet, Yusdian mengungkapkan, dirinya dan teman-temannya tak mempermasalahkan keputusan tersebut.

Namun, para pengemudi tetap ingin ada solusi terkait kesejahteraan yang selama ini mereka suarakan.

"Ya kalau menurut kita, apapun yang MK buat sudah ada belum solusinya buat kita.

(BACA JUGA: Memilukan... Begini Pengakuan Istri Penumpang Ojek Online yang Tewas Terlindas Bus di Bogor)

Tolong dikasih solusinya berdasarkan pertimbangan segala macamnya.

Kalau kita sebenarnya engga masalah," ungkapnya kepada TribunJakarta.com di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).

Yusdian berpendapat, persoalan legal ataupun tidak legal dalam konteks perusahaan transportasi umum hanyalah persoalan status saja.

"Mau legal atau enggak itu hanya status.