Find Us On Social Media :

Salah Apa Ojek Online Sampai Enggak Dianggap Pemerintah Sebagai Angkutan Umum? Ini Alasannya

By Ahmad Ridho, Jumat, 29 Juni 2018 | 20:31 WIB
Ilustrasi driver ojek online (Tribunnews.com)

(BACA JUGA: Ngilu Banget, Video Detik-detik Jorge Lorenzo Jatuh Saat Kecepataan 241 km/jam di MotoGP Belanda)

Bahkan kata dia, kendaraan roda dua sudah diizinkan untuk mengangkut barang.

"Dalam PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, antara lain disebutkan lebar barang muatan tidak boleh melebihi setang kemudi, tingginya harus kurang dari 900 milimeter dari tempat duduk, dan muatan tersebut harus ditempatkan di belakang pengemudi (Pasal 10 ayat 4)," bebernya.

Sepeda motor dapat mengangkut orang, namun bukan sebagai angkutan umum.

Dalam kondisi transisi seperti sekarang, ojek masih dapat beroperasi dalam wilayah yang terbatas.

(BACA JUGA: Hubungan Valentino Rossi dan Marc Marquez Sudah Mesra Lagi? Video Ini Bisa Jadi Bukti)

"Bukan harus beroperasi hingga di jalan-jalan utama dalam kota, seperti yang terjadi sekarang di banyak kota di Indonesia," paparnya.