Find Us On Social Media :

Makin Panas... Ditolak Sebagai Angkutan Umum Oleh MK, Ojek Online Siap Gugat Presiden

By Ahmad Ridho, Minggu, 1 Juli 2018 | 16:17 WIB
Ilustrasi ojek online (Tribunnews.com)

(BACA JUGA: Tampil Hebat dan Dua Kali Podium Juara, Jorge Lorenzo Malah Bilang Motornya Enggak Beres)

Tak sampai disitu, ia menjelaskan ada pula langkah politik yang akan diambil KSPI bersama KATO adalah meminta DPR untuk membentuk pansus (panitia khusus) ojek online dan juga masuk di Badan Legislasi tahun 2019 revisi UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Langkah politiknya kita aksi," tegas Said.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum, disampaikan oleh Ketua Hakim MK Azwar Usman di gedung MK, Kamis lalu (28/6/2018).

Gugatan ke MK diajukan oleh 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(BACA JUGA: Beban Hidup Makin Berat... Ini Alasan Kembali Naiknya Harga BBM Menurut Pengamat Ekonomi UGM)

MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukanlah kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

"Ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," kata majelis hakim membacakan perimbangan amar putusan.

MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Menurut MK, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.

"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," ujar Majelis Hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan di MK Ditolak, Ojol Gugat Presiden Hingga Ketua DPR,