Find Us On Social Media :

Motor Hilang di Parkiran? Jangan Khawatir, Sekarang Pengelola Gedung Harus Mengganti

By Ahmad Ridho, Jumat, 6 Juli 2018 | 10:24 WIB
Ilustrasi parkir motor. (Kompas.com)

(BACA JUGA:  Dulu RX King, Ini Motor 4-tak Pilihan Begal dan Jambret yang Sering Dipakai Beraksi)

"Kecuali parkiran gedungnya diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), kalau enggak kan berarti murni dikelola gedung yang bersangkutan," katanya menambahkan.

Untuk itu, lanjut dia, menyimpan karcis itu penting sebab akan dijadikan sebagai bukti jika kendaraan yang mengalami kerusakan atau hilang memang terparkir di tempat yang telah ditentukan.

"Tergantung perparkirannya, sekarang pada saat dia masuk pasti ada karcis.

Nah, di dalam karcis itu biasanya ada tulisan siapa yang bisa dipertanggung jawabkan disitu," ucapnya.

"Misalnya ada pemilik motor kehilangan kendaraanya di PD. Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat.

(BACA JUGA: Naik Honda BeAT Putih, Polisi Kantongi Identitas Begal Sadis yang Tembak Ibu Hamil di Tangerang)

Nah, itu boleh karena ada kerja sama dengan pengelola parkir dan Dinas Perhubungan sehingga akan ada pertanggungjawaban," tutupnya.