Find Us On Social Media :

Cara Mengecat Ulang Motor Tanpa Mengubah Data STNK

By Mohammad Nurul Hidayah, Sabtu, 14 Juli 2018 | 16:04 WIB
Ilustrasi Honda Scoopy yang dicat ulang (Wawa)

(BACA JUGA : Ngilu.. Video Yamaha Aerox Terbang Saat Tabrakan Beruntun di Balapan Malaysia)

Khusus untuk model sport, dilihat dari tangki bahan bakar. Selebihnya bebas.

Biaya Ubah STNK

Andai ubah warna motor tak sesuai STNK pun, sebenarnya tidak masalah.

Namun Anda harus rela ”nombok” lebih banyak.

”Sekitar Rp 700.000. Kami tidak bisa membantu mengurus. Paling kami akan memberi surat ubah warna, NPWP, SIUP, dan surat domisili buat lampiran ke kepolisian,” ujar Kurniawan.

(BACA JUGA : Minggu Besok Polres Kota Banjar Bakal Didatangi Ratusan Off Roader Motor, Ada Apaan Nih?)

Semua itu bisa dihindari, jika saat beli baru di Astra Motor, langsung ubah warna sesuai keinginan.

Motor yang belum keluar STNK akan lebih mudah diganti warna karena hanya sekali pengajuan baru, dan tidak dikenakan biaya tambahan.

Gampangnya, dicat dulu, baru urus STNK.