Find Us On Social Media :

Apes! Teknologi Canggih Honda BeAT Ini Bikin Empat ABG Pelaku Rampok Tak Berkutik

By Arseen, Senin, 23 Juli 2018 | 11:23 WIB
Ilustrasi modus perampokan (rmoljabar.com)

MOTOR Plus-online.com - Rencana berantakan, setelah motor Honda BeAT hasil kejahatan mereka ternyata dilengkapi perangkat Global Positioning System (GPS) yang dapat menunjukkan lokasi motor.

ini namanya apes atau nahas yang menimpa pelaku kriminal ABG usai membegal motor di kawasan Ciledug, Tangerang.

Keempat begal remaja itu berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Ciledug yakni, DR (17), RI (19), D (17), dan MA (19) di mana semuanya berdomisili di Jakarta Barat.

Mereka menjalankan aksi rampok tersebut menggunakan senjata tajam pedang untuk merampas kendaraan roda dua dan sejumlah barang elektronik milik Ari Permana (24).

(BACA JUGA: Ngeri, Begal Sadis yang Tewaskan Seorang Wanita di Pasar Bengkok Tangerang Ditembak Mati Polisi di Pekanbaru)

Sial, belum lama menikmati hasil kejahatan mereka itu, keempat remaja itu diringkus polisi lantaran motor korban jenis Honda BeAt warna hitam itu dilengkapi dengan GPS.

"Saat korban melapor, ia menerangkan di motornya dilengkapi dengan GPS, sehingga langsung dapat kami kejar. Keempat pelaku pun berhasil diamankan di daerah Srengseng, Jakarta Barat," ujar Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Toto Sanyoto, (22/7/2018).

AKP Toto Sanyoto menuturkan, saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti berupa motor dan ponsel hasil kejahatan dan senjata tajam berupa parang dan katana.

(BACA JUGA: Tegang! Yang Punya Motor Polisi, Satu Dari Dua Begal Mati Ditembak Saat Jambret Kawasaki Ninja, Apes...)

Kejadian perampokan tersebut terjadi di Depan Puri 11 RT 03 RW 01 Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang pada Minggu (22/7/2018) sekitar pukul 03:30 WIB dini hari.

Awal kejadian tersebut berdasarkan laporan korban, Ari Permana (24), ketika pada waktu tersebut sedang duduk di TKP dan dihampiri oleh keempat pelaku sambil ditodong menggunakan senjata tajam.

"Keempatnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dan mendapat ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujar AKP Toto Sanyoto.