Find Us On Social Media :

Apa Sih 'Pelican Crossing' Itu? Nih Penjelasan Lengkap Dishub DKI

By Arseen, Kamis, 26 Juli 2018 | 14:21 WIB
Ilustrasi zebra cross (Kompasiana.com)

MOTOR Plus-online.com - Di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat pelican crossing.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pelican crossing memang berbeda dengan tempat penyeberangan biasa seperti zebra cross.

Dari namanya, pelican crossing merupakan kependekan dari pedestrian light controlled crossing.

Jadi pelican crossing itu lebih lengkap karena dilengkapi dengan traffic light, tombol difabel untuk menyeberang, dan pengeras suara," ujar Andri di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Pejalan kaki bisa mengontrol arus lalu lintas dengan cara menekan tombol yang ada di traffic light itu.

(BACA JUGA: Sudah Sepakat, Warna Pelat Nomor Bakal Diganti, Hitam Terlalu Gelap)

Ketika tombolnya ditekan, traffic light akan memberikan waktu beberapa detik kepada pejalan kaki untuk menyeberang.

Sementara kendaraan bermotor harus berhenti mematuhi traffic light.

Lampu lalu lintas itu akan memunculkan warna merah ketika tiba waktu pejalan kaki menyeberang.

Andri mengatakan, pelican crossing semacam ini juga sudah ada di Jakarta.

"Seperti yang di depan IRTI itu contohnya," kata dia.

(BACA JUGA: Tabrak Pacar Hingga Meninggal, Wanita Cantik Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka)

Ia mengatakan, pelican crossing sudah biasa digunakan di luar negeri.

Pelican crossing bisa memberi kesetaraan bagi pejalan kaki termasuk penyandang difabel.

Untuk di Jakarta, penyediaan pelican crossing masih dilakukan bertahap.

"Sekarang yang diprioritaskan adalah di jalan-jalan protokol yang tingkat lalu lintasnya sangat tinggi," ujar Andri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Dishub DKI tentang "Pelican Crossing"