Find Us On Social Media :

Video Polisi yang Diduga Lakukan Pungli ke Pemotor di Bogor Viral, Perekam Video Akhirnya Minta Maaf

By Ahmad Ridho, Jumat, 27 Juli 2018 | 15:40 WIB
Polisi yang dituduh melakukan pungli oleh perekam video di Bogor. (FB Kha Pink)

MOTOR Plus-online.com - Video seorang petugas polisi yang menilang pengendara motor di Kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor belakangan jadi perbincangan luas.

Pasalnya, dalam video tersebut petugas polisi, Ipda Lukito yang merupakan Anggota Lantas Polsek Dramaga itu dituding melakukan tindakan pungli.

Saat itu Lukito menjelaskan besaran jumlah denda tilang yang mesti dibayar oleh pengendara yang bersangkutan.

Namun, seorang lelaki yang merekam kejadian tersebut justru menilai bahwa besaran denda tersebut dibuat sesuai kebijakan sepihak.

(BACA JUGA: Sedih... Bos Ducati Curhat Soal Perkembangan Andrea Dovizioso dan Jorge Lorenzo)

Terdengar lelaki yang diketahui bernama Pandu itu pun berulang kali mengatakan bahwa jumlah denda yang disebut Lukito tergolong pungli.

"Per pasal Rp 80 ribu itu pungli pak, saya lapor ke Polda lho pak," ucap Pandu dalam video itu.

Tak pelak, video yang diunggah beberapa waktu lalu itu menyebar dengan cepat di media sosial Facebook.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menepis adanya tindakan pungli saat proses penilangan tersebut.

(BACA JUGA: Akhirnya Terbongkar Alasan Yamaha Enggak Tanggapi Komplain Masalah Motor Valentino Rossi)

Ia menjelaskan bahwa yang terjadi dalam video tersebut hanyalah sebuah perdebatan antara anggotanya dengan pelanggar.

"Kejadiannya seminggu lalu kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap keduanya, disitu hanya perdebatan tidak terjadi adanya transaksi keuangan ataupun pungli," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (16/7/2018) di Mapolres Bogor.

Dikatakannya, ketika itu Lukito memberitahu berapa jumlah denda yang harus dibayar. Namun Pandu justru mengucapkan bahwa yang dilakukan Lukito adalah tindakan pungli.

"Yang bersangkutan menyampaikan berulang kali satu pasal Rp 80 ribu, itu tergantung kebijakan pada saat ketok palu di pengadilan, tentunya hal yang sudah biasa," ucapnya.

(BACA JUGA: Jangan Takut, Pelanggar Aturan Ganjil Genap Enggak Akan Ditilang Polisi, Ini Alasannya)

Sementara itu terpisah, Pandu (29) yang merekam Video tersebut menyampaikan permintaan maaf atas viralnya video tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (21/6/2018) di Wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor.

Saat itu, Adiknya diberhentikan oleh Lukito karena dinilai melanggar aturan lalu lintas dengan tidak membawa surat surat kendaraan yang sah dan tidak menggunakan helm.

Kemudian Pandu direlepon oleh sang adik untuk mengantarkan STNK tersebut.

(BACA JUGA: Lagi Trend di Bandung, Pengguna Helm Karakter Kartun Lucu Enggak Ditilang Polisi, Ini Alasannya)

"Pada saat itu saya memberikan STNK namun terjadi kesalah pahaman saat Ipda Lukito menjelaskan prosedur tilang dan jumlah hukuman denda tilang," jelasnya.

"Saat kejadian tidak ada pungli untuk itu saya meminta maaf kepada bapak Lukito dan kepada Polri atas kegaduhan yang terjadi," tambahnya.

Pandu pun berharap tidak ada yang memposting dan meupload video tersebut kembali lantaran dinilai akan merugikan Polri dan diri sendiri.

Sementaa itu sebagai informasi, saat ini Polres Bogor sedang menangani perihal adanya unsur pidana dalam viralnya video kesalah pahaman tersebut yang telah di upload pemilik akun Facebook "Ka Pink" pada tanggal 14 Juli 2018 Lalu.

(BACA JUGA: Beredar Kabar RX King Bakal Diproduksi Lagi, Pihak Yamaha Kasih Jawaban Mengejutkan)

Kasus tersebut masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Bogor dengan menjadikan Pandu Pratama Sebagai Saksi.

 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Video Polisi Dituding Pungli Saat Menilang Viral, Perekam Video Minta Maaf,