Find Us On Social Media :

Ini Syaratnya Bayar Pajak Pakai KTP Saja, BPKB Gak Perlu..

By Arseen, Minggu, 29 Juli 2018 | 09:06 WIB
Dirazia langsung perpanjangan STNK (Nurul)

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau syarat membayar pajak kendaraan sebenarnya sudah dipermudah.

Hal ini dilakukan beberapa pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dengan begitu, diharap bisa menekan angka penunggak pajak kendaraan yang masih cukup tinggi.

Salah satunya, kemudahan untuk membayar pajak kendaraan tahunan tanpa perlu membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

(BACA JUGA : Harga Sudah Naik, Begini Skema Cicilan Terbaru Buat All New Honda PCX)

Yup, BPKB memang kerap menjadi penghambat pembayaran pajak kendaraan masyarakat.

Apalagi yang motornya masih dalam keadaan kredit karena harus keluar biaya dan waktu tambahan untuk meminta copy ke pihak leasing.

Makanya, di beberapa daerah sudah diberlakukan membayar pajak kendaraan tanpa membawa BPKB bisa.

Biasanya proses cepat seperti ini bisa dilakukan digerai Samsat Keliling di masing-masing daerah.

(BACA JUGA : Meluncur Jumat Depan, Yamaha Sudah Pamer Video Motor Misterius)

Meski begitu ada syarat khusus juga yang musti kalian penuhi.

Seperti di Jawa Barat, untuk bisa membayar pajak di gerai Samsat Keliling atau Samsat Gendong masyarakat harus membawa 3 syarat.

1. Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.

2. STNK Asli.

3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Jadi, syaratnya kalian harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Jadi, cukup bawa KTP dan STNK asli proses pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan.

Pemilik kendaraan antri membayar pajak (Warta Kota)

(BACA JUGA : Sudah Ada Pertemuan.. Yamaha Siap Lengserkan Rossi demi Marquez)

Satu lagi, kemudahan ini cuma bisa digunakan untuk pajak tahunan tanpa ada ubahan pada data fisik kendaraan ataupun penggantian pelat nomor.

Jadi, untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan yang mengharuskan ubahan pelat nomor tetap harus mambawa BPKB motor.

Enggak jadi masalah dong, kan sudah lunas motornya hehee..