Find Us On Social Media :

Awas.. Oli Tumpah di Jalan Bisa Kena Hukuman, Ini Contohnya

By Mohammad Nurul Hidayah, Rabu, 1 Agustus 2018 | 13:27 WIB
Kerumunan pemotor membantu belasan motor yang terjatuh (Billy)

 

MOTOR Plus-online.com - Awas oli yang tercecer di jalan bisa bikin orang celaka dan yang menyebabkan juga bisa kena hukuman.

Contohnya ceceran oli yang berada di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Utara, Selasa (31/7/2018) sempat meresahkan pengendara.

Pasalnya ceceran oli tersebut membuat ruas jalan menjadi licin.

Bahkan, belasan pengendara motor jatuh karena tergelincir saat melewati jalan yang terlumur oli itu.

(BACA JUGA: Cuma Modal Single Seater KTM New Duke 390 Lebih Sangar, Tapi Harganya Lumayan Juga)

Parahnya lagi, kejadian ini terjadi sepanjang 5 kilometer jalan mengarah ke terminal Pulogadung.

Menurut keterangan salah seorang masyarakat sekitar, ceceran oli itu berasal dari dump truk Hino yang melintas di jalan tersebut.

Bahkan Ia mengaku telah terjadi lima kali kecelakaan akibat ceceran oli kental itu.

"Iya benar, disini saja sudah 5 lebih yang jatuh," ucap seorang tukang tambal ban depan lapangan Bermis.

Akibatnya, menjelang terminal Pulogadung tampak pengendara truk itu langsung dikerubungi oleh para pengendara sepeda motor yang tak terima.

(BACA JUGA: Ditanya Soal Komunitas Moge yang Viral Keroyok Warga di Sidoarjo, Begini Komentar Kapolda Jatim)

Akibatnya, beberapa pengendara motor dan ojek online ramai-ramai mendesak ganti rugi karena jatuh.

Pengemudi truk dengan stiker PT Catur Putra Manunggal ini, tampak gugup ditanyai 3 petugas berseragam TNI.

Lantas jika sudah menelan banyak korban, apakah pengemudi truk tersebut bisa dikenakan sanksi hukum?

Menanggapi hal ini, Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi pun angkat bicara.

(BACA JUGA: Sangar.. Honda Bakal Jual Motor yang Dilengkapi 10 Winglet)

"Itu bisa kena sanksi hukum," ucap Supriyadi saat dihubungi GridOto.com di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Ia menambahkan, jika ada kecelakaan, segala sesuatunya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan investigasi terkait penyebab kecelakaan tersebut. 

"Nanti dicek bisa karena dengan sengaja atau karena kelalaiannya, tergantung hasil lidiknya," tutupnya.