Find Us On Social Media :

Banyak yang Keliru dan Malas Urus Sendiri, Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor atau STNK

By Ahmad Ridho, Sabtu, 4 Agustus 2018 | 06:30 WIB
Ilustrasi pajak motor atau STNK (GridOto)

(BACA JUGA: Artis Beken Ini Jadi Pembeli Pertama Motor Bebek Termahal di Indonesia)

Dua hari, karena yang satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.

Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ].

Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% jika terlambat lebih dari satu tahun.

Jika pajak telat 2 tahun maka rumusannya sebagai berikut: 2 x (PKB + SW) + 47% x (2 x PKB) + (2 × 32.000).

(BACA JUGA: Ini Dia Yamaha Aerox Dengan Fitur Terlengkap, di Indonesia Enggak Ada!)

Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut: 4 x (PKB+SW) + 47 % x (4 x PKB) + (4 × 32.000).

Denda SWDKLLJ Motor Rp 32.000.

Contoh Pajak Motor Vario 110 FI sebesar 175.500, telat bayar 5 hari. Perhitungannya

Pokok PKB 175.500.