Find Us On Social Media :

Bukan Cuma Orang Kaya, Ternyata Siapapun Bisa Menggunakan Pelat Nomor Cantik, Begini Syaratnya

By Ahmad Ridho, Kamis, 9 Agustus 2018 | 15:55 WIB
Ilustrasi pelat nomor cantik. (Instagram/@satlantasgrobogan)

(BACA JUGA: Bagai Bumi Dan Langit, Simak Perbandingan Paddock MotoGP Zaman Dulu dan Sekarang)

- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Syarat Jika Ingin Pakai Pelat Nomor Cantik",