Find Us On Social Media :

Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik

By Ahmad Ridho, Kamis, 9 Agustus 2018 | 16:36 WIB
Ilustrasi pelat nomor cantik. (Instagram/@agoez_bandz)

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat Indonesia perlu tahu bahwa untuk membuat pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan, ada biaya khusus yang harus dikeluarkan.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016.

Aturan tersebut tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang resmi diberlakukan pada 6 Januari 2017.

PP itu yang menggantikan PP No. 50 tahun 2010. Jadi, pemilik kendaraan bermotor yang ingin pelat nomor cantik akan dikenakan biaya lagi.

(BACA JUGA: Bukan Cuma Orang Kaya, Ternyata Siapapun Bisa Menggunakan Pelat Nomor Cantik, Begini Syaratnya

Tarif itu juga dibagi dalam jumlah angka dan huruf.

Berikut besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016:

1. NRKB satu angka.

Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.